Friday, July 1, 2016

Mobil Yang Pasang Lampu Strobo Bakal Disita Polisi ??


Agen-Poker-Domino-Ceme-dan-Blackjack-Nomor-Satu-di-Indonesia-SALAMPOKER.COM


Olahragasenang - Di Indonesia, penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan, tak semua kendaraan boleh menggunakan lampu ini.

Demikian dengan di Malaysia. Bahkan, sebagaimana yang dilaporkan The Star. Semua pengemudi yang ketahuan menggunakan lampu strobo, kendaraannya diancam akan disita polisi. Demikian seperti yang dikatakan oleh juru bicara Bukit Aman Traffic Investigation and Enforce­ment Department.

Meski demikian, bukan berarti penyitaan dilakukan saat itu juga. Pemilik kendaraan masih diizinkan untuk mencopot lampu strobonya terlebih dulu.

Fenomena strobo biasanya akan kembali ramai jelang mudik. Ya, di Malaysia pun ada tradisi pulang ke kampung halaman seperti di Indonesia. 

SAC Mahamad Akhir, pejabat terkait lainnya, mengatakan bahwa untuk mengantisipasi maraknya penggunaan strobo saat mudik, polisi telah menurunkan 12 tim spesial yang akan beroperasi di daerah Sungai Petani, Bidor, Kuantan, dan Bakri.




No comments:

Post a Comment